Terjunkan Satpol PP, Berkerumun Lebih dari 10 Orang Langsung Dibubarkan

Terjunkan Satpol PP, Berkerumun Lebih dari 10 Orang Langsung Dibubarkan

CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tidak akan menolerir segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa untuk perayaan tahun baru. Selain jam malam, segala bentuk kerumunan juga akan dibubarkan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Pasang Baliho Mimpi Jadi Presiden di Cirebon, Begini Penjelasannya

Baik Pemerintah Kota maupun Kabupaten Cirebon menyiagakan personel khusus untuk membubarkan sekaligus menindak tegas pihak yang menggelar kegiatan tahun baru.

Baca juga: Alhamdulillah, Ini Kabar Baik untuk Guru Honorer Kota Cirebon, Simak dan Baca Baik-baik

Dalam Surat Edaran, Walikota Drs Nashrudin Azis SH menjelaskan, melarang segala bentuk aktivitas perayaan tahun baru 2021 di tempat tertutup maupun terbuka.

Baca juga: Diawali Ledakan, Tiga Rumah Warga di Dukupuntang Terbakar Hebat

Termasuk segala bentuk aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan massa. Kepala Satpol PP, Edi Siswoyo menegaskan, kerumunan 5 orang ataupun 10 orang akan langsung dibubarkan.

Selengkapnya baca di sini....

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: